I. PENDAHULUAN
Pemahaman terhadap keIslaman selama ini dipahami sebagai dogma yang baku dan menjadi suatu norma yang tidak dapat dikritik, dan dijadikan sebagai pedoman mutlak yang tidak saja mengatur tingkah laku manusia, melainkan sebagai pedoman untuk menilai dogmatika yang dimiliki orang lain, meskipun demikian dogmatika tersebut tidak dapat dilepaskan dari segi sejarah pembentukan dogma itu sendiri.
Kecenderungan salah penafsiran terhadap norma mengakibatkan truth claim, dimana klaim mengasumsikan bahwa tidak ada kebenaran dan keselamatan manusia kecuali dalam agamanya. Dogmatika yang dipahami secara fanatik tersebut disosialisasikan sejak dini dan dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Sehingga norma dan tingkah laku umat beragama terkotak, di satu sisi ia menekankan ketertundukan dengan mematikan potensi berfikir, tetapi di sisi yang lain terjadi pemberhalaan sedemikian rupa yang menyebabkan doktrin tersebut menjadi pembatas kesatuan antar manusia. Sehingga agama yang sebenarnya pada esensinya sebagai bentuk ekspresi religiousitas, dimana makna cinta kemanusiaan menjadi inti dari agama, berubah menjadi sumber konflik atas nama Tuhan.
Di sinilah, maka pemikiran Amin Abdullah menjadi relevan, karena berusaha merumuskan kembali penafsiran ulang agar sesuai dengan tujuan dari jiwa agama itu sendiri, dan di sisi yang lain mampu menjawab tuntutan zaman, dimana yang dibutuhkan adalah kemerdekaan berfikir, kreativitas dan inovasi yang terus menerus dan menghindarkan keterkungkungan berfikir. Keterkungkungan berfikir itu salah satu sebabnya adalah paradigma deduktif, dimana meyakini kebenaran tunggal, tidak berubah, dan dijadikan pedoman mutlak manusia dalam menjalankan kehidupan dan untuk menilai realitas yang ada dengan "hukum baku" tersebut.
Dalam melakukan penelitian terhadap Amin Abdullah tersebut, digunakan model penelitian pustaka. Dimana peneliti mencoba meneliti pemikiran Amin Abdullah dari bahan dari perpustakaan, atau informasi yang kami kumpulkan didasarkan atas studi kepustakaan yang meliputi buku dan literatur pemikiran Islam yang ditulis oleh Amin Abdullah. Dalam metode tersebut, peneliti menggunakan deskripsi dan analisa terhadap pemikiran Amin Abdullah.
Dalam penelitian tersebut, peneliti menemukan bentuk pemikiran Amin Abdullah tentang pendekatan historisitas dan normativitas. Sisi historisitas merupakan bentuk sejarah bagaimana dogmatika itu muncul, sedangkan normativitas adalah aturan baku itu sendiri, yang mana tidak dapat dilepaskan dari pemikiran tentangnya. Dimana penafsiran tentang dogmatika tersebut, tidak hanya ditentukan oleh teks tunggal, melainkan juga kepentingan, kondisi, maupun prejudice yang mendasari penafsiran juga muncul dalam pemikiran keIslaman, yang kini telah dibakukan dan dijadikan pedoman mutlak.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Pengertiatan Normativitas
B. Pengertian Historisitas
C. Pengelompokan Islam Normatif dan Islam Historis
D. Keterkaitan Normativitas dan Historisitas dalam Studi KeIslaman.
III. PEMBAHASAN
A. Pengartian Normativitas
Kata normatif berasal dari bahasa Inggris norm yang berarti norma ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.[1] Pada aspek normativitas, studi Islam agaknya masih banyak terbebeni oleh misi keagamaan yang bersifat memihak sehingga kadar muatan analisis, kritis, metodologis, historis, empiris terutama dalam menelaah teks-teks atau naskah keagamaan produk sejarah terdahulu kurang begitu ditonjolkan, kecuali dalam lingkungan peneliti tertentu yang masih sangat terbatas.
B. Historisitas
a. Pengertaia Historisitas
Dalam kamus umum bahasa Indonesia, W.J.S. Poerwadaminta mengatakan sejarah adalah kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau peristiwa penting yang benar-benar terjadi.[2] Definisi tersebut terlihat menekankan kepada materi peristiwanya tanpa mengaitka dengan aspek lainnya. Sedangkan dalam pengartian yang lebih komprehensif suatu peristiwa sejarah perlu juga di lihat siapa yang melakukan peristiwa tersebut, dimana, kapan, dan mengapa peristiwa tersebut terjadi
Dari pengertian demikian kita dapat mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sejarah Islam adalah peristiwa atau kejadian yang sungguh-sungguh terjadi yang sluruhnya berkaitan dengan ajaran Islam diantara cakupannya itu ada yang berkaitan dengan sejarah proses pertumbuhan, perkembangan dan penyebarannya, tokoh-tokoh yang melakukan pengembangan dan penyebaran agama Islam tersebut, sejarah kemajuan dan kemunduran yang di capai umat Islam dalam berbagai bidang,seperti dalam bidang pengetauan agama dan umum, kebudayaan, arsitektur, politik, pemerintahan, peperangan, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya.
b. Ruanglingkup sejarah Islam
Dari segi periodesasinya dibagi menjadi peride klasik, periode pertengahan dan periode modern. Periode klasik (650-1250 M) dibagi lagi menjadi masa kemajuan Islam I (650-100 M) dan masa disintegrasi (1000-1250 M)[3]
Selanjutnya periode pertengahan yang berlangsung dari tahun 1250-1800 M dibagi menjadi dua masa, masa kemunduran I dan masa III kerajaan besar. masa kemunduran I sejak 1250-1500 M.Mas III kerajaan besar berlangsung Sejak 1500-1800 M.
Sains Islam dikembangkan oleh kaum muslimin sejak abad Islam kedua, yang keadaannya sudah tentu merupakan salahsatu pencapaian besar dalam peradaban Islam.
Selama kurang lebih tujuh ratus tahun, sejak abad kedua hingga kesembilan masehi, paradaban Islam merupakan peradaban yang paling produktif di bandingkan dengan baradaban manapun di wilayah sains dan sains Islam berada pada garda depan dalam berbagai kegiatan, mulai dari kedokteran, astronomi, matematika, fisika dan sebagainya yang di bangun atas arahan nilai-nilai Islami.
C. Pengelompokkan Islam Normatif dan Islam Historis
Ketika melakukan studi atau penelitian Islam, perlu lebih dahulu ada kejelasan islam mana yang diteliti; Islam pada level mana. Maka penyebutan Islam normati dan islam Historis adalah salahsatu dari penyebutan level tersebut. Istilah yang hamper sama dengan islam Normatif dan Islam Historis adalah Islam sebagai wahyu dan Islam sebagai produk sejarah.[4] Sebagai wahyu, Islam didefinisikan sebagaimana ditulis sebelumnya di atas, yakni:
Artinya:
Wahyu ilahi yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW. Untuk kebahagiaan kehidupan dunia dan akhirat.
Sedangkan Islam Historis atau Islam sebagai produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan islam yang dipraktekkan kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa nabi Muhammad SAW sampai sekarang.
Pengelompokkan Islam normatif dan Islam historis menurut Nasr Hamid Abu Zaid mengelompokkan menjadi tiga wilayah (domain).[5]
Pertama, wilayah teks asli Islam (the original text of Islam), yaitu Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad yang otentik.
Kedua, pemikiran Islam merupakan ragam menafsirkan terhadap teks asli Islam (Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad SAW). Dapat pula disebut hasil ijtihad terhadap teks asli Islam,seperti tafsir dan fikih. Secara rasional ijtihad dibenarkan, sebab ketentuan yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah itu tidak semua terinci, bahkan sebagian masih bersifat global yang membutuhkan penjabaran lebih lanjut. Di samping permasalahan kehidupan selalu berkembang terus, sedangkan secara tegas permasalahan yang timbul itu belum/tidak disinggung. Karena itulah diperbolehkan berijtihad, meski masih harus tetap bersandar kepada kedua sumber utamanya dan sejauh dapat memenuhi persyaratan.[6] Dalam kelompok ini dapat di temukan empat pokok cabang : (1) hukum/fikih,(2) teologi,(3) filsafat, (4) tasawuf. Hasil ijtihad dalam bidang hukum muncul dalam bentuk : (1) fikih, (2) fatwa, (3) yurisprudensi (kumpulan putusan hakim), (4) kodikfikkasi/unifikasi, yang muncul dalam bentuk Undang-Undang dan komplikasi.
Ketiga, praktek yang dilakukan kaum muslim. Praktek ini muncul dalam berbagai macam dan bentuk sesuai dengan latar belakang sosial (konteks).[7] Contohnya : praktek sholat muslim di Pakistan yang tidak meletakkan tangan di dada. Contohnya lainnya praktek duduk miring ketika tahiyat akhir bagi muslim Indonesia, sementara muslim di tempat/ negara lain tidak melakukannya.
Sementara Abdullah Saeed menyebut tiga tingkatan pula, tetapi dengan formulasi yang berbeda sebagai berikut :
Tingkatan pertama, adalah nilai pokok/dasar/asas, kepercayaan, ideal dan institusi-institusi.
Tingkatan kedua adalah penafsiran terhadap nilai dasar tersebut, agar nilai-nilai dasar tersebut dapat dilaksanakan/dipraktekkan.
Tingkatan ketiga manifestasi atau pratek berdasarkan pada nilai-nilai dasar tersebut yang berbeda antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Perbedaan tejadi karena perbedaan penafsiran dan perbedaan konteks dan budaya.
Pada level teks, sebagaimana telah ditulis sebelumnya, Islam didefinisikan sebagai wahyu. Pada dataran ini, Islam identik dengan nash wahyu atau teks yang ada dalam al-Qur’an dan sunnah nabi Muhammad. Pada masa pewahyuannya memakan waktu kurang lebih 23 tahun.
Pada teks ini Islam adalah nash yang menurut hemat penulis, sesuai dengan pendapat sejumlah ilmuwan(ulama) dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni :
1. Nash prinsip atau normatif-universal, dan
2. Nash praktis-temporal
Nash kelompok pertama, nash prinsip atau normatif-universal, merupakan prinsip-prinsip yang dalam aplikasinya sebagian telah diformatkan dalam bentuk nash praktis di masa pewahyuan ketika nabi masih hidup.
Adapun nash praktis-temporal, sebagian ilmuwan menyebutnya nash konstektual, adalah nash yang turun (diwahyukan) untuk menjawab secara langsung (respon) terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat muslim Arab ketika pewahyuan. Pada kelompok ini pula Islam dapat menjadi fenomena sosial atau Islam aplikatif atau Islam praktis.
Dengan penjelasan di atas tadi dapat ditegaskan, syari’ah sebagai the original text mempunyai karakter mutlak dan absolut, tidak berubah-ubah. Sementara fiqh sebagai hasil pemahaman terhadap the original text mempunyai sifat nisbi/relatif/zanni, dapat berubah sesuai dengan perubahan konteks; konteks zaman; konteks sosial; konteks tempat dan konteks lain-lain.[8]
Sementara dengan menggunakan teori Islam pada level teori dan Islam pada level praktek dapat dijelaskan demikian. Untuk menjelaskan posisi syari’at pada level praktek perlu dianalogkan dengan posisi nash, baik al-Qur’an maupun sunnah nabi Muhammad SAW. Dapat disebutkan bahwa pada prinsipnya nash tersebut merupakan respon terhadap masalah yang dihadapi masyarakat arab di masa pewahyuan. Kira-kira demikianlah posisi Islam yang kita formatkan sekarang untuk merespon persoalan yang kita hadapi kini dan di sini. Perbedaan antara nash dan format yang kita rumuskan adalah, bahwa nash diwahyukan pada nabi Muhammad, sementara format yang kita rumuskan sekarang adalah format yang dilandaskan pada nash tersebut. Hal ini harus kita lakukan, sebab persoalan selalu berkembang dan berjalan maju, sementara wahyu sudah berhenti dengan meninggalnya nabi Muhammad SAW.
D. Keterkaitan normativitas dan historisitas dalam studi keIslaman.
Dari perspektif filsafat ilmu, setiap ilmu, baik itu ilmu alam, humaniora, social, agama atau ilmu-ilmu keIslaman, harus diformulasikan dan dibangun di atas teori-teori yang berdasarkan pada kerangka metodologi yang jelas[9]. Teori-teori yang sudah ada terlebih dahulu tidak dapat dijadikan garansi kebenaran. Anomali-anomali dan pemikiran-pemikiran yang tidak, kenyataannya ilmu pengetahuan tidak tumbuh dalam kevakuman, akan tetapi selalu dipengaruhi dan tidak dapat terlepas dari pengaruh cita rasa sejarah social dan politik. Pemikiran ini muncul dari adanya kesadaran bahwa teori-teori ilmu pengetahuan hanyalah merupakan produk, hasil karya manusia.
Dalam pengertian ini, penerapan filsafat ilmu pada diskusi akademik ilmu-ilmu keIslaman harus dilakukan, karna filsafat ilmu saling berkaitan dengan sosiologi ilmu pengetahuan. Dua cabang ilmu pengetahuan ini jarang didiskusikan dan tidak pernah dimasukan dalam tradisi ilmu keIslaman yang ada. Padahal keduanya merupakan prasyarat dan wacana awal yang harus dimengerti bagi para ilmuan muslim yang ingin terhindar dari tuduhan pembela tipe studi Islam yang hanya bersifat pengulang-ngulangan, statis, disakralkan dan dogmatik.
Ketika pada akhirnya menghadapi masalah-masalah historisitas pengetahuan, patut disayangkan bila sarjana-sarjana muslim dan non muslim yang hendak mengembangkan wacana mereka dalam ilmu-ilmu keIslaman secara psikologi merasa terintimidasi dengan problem reduksionisme dan non reduksionisme. Dalam hal-hal tertentu, ada beban psikologis dan institusional yang terlibat dalam memperbesar dan memperluas domain, scope dan metodologi ilmu-ilmu keIslaman karena persoalan itu. Sejak awal mula Fazlur Rahman sendiri telah menempatkan Islam normative dalam kerangka kerjanya atau sebagai hard core dalam kerangka kerja Lakatos, yang harus dilindungi dengan sifat-sifatnya yang mendorong pada penemuan-penemuan dan penyelidikan-penyelidikan baru (positive heuristic). Hard core atau Islam normative sama dengan apa yang telah ditetapkan sebagai objek studi agama yang tepat dengan menggunakan pendekatan fenomenologis.
Bangunan baru ilmu-ilmu keIslaman, setelah diperkenalkan dan dihubungkan dengan wacana filsafat ilmu dan sosiologi ilmu penegetahuan, lebih lanjut harus mempertimbangkan penggunaan sebuah pendekatan dengan tiga dimensi untuk melihat fenomena agama Islam, yakni pendekatan yang berunsur linguistic- historis, teologis-filosofis, dan sosiologis-antropologis pada saat yang sama. Tentang apa dan bagaimana pendekatan tersebut sudah banyak ditulis oleh para ahlinya.
Dengan demikian, ilmu-ilmu keIslaman yang kritis, sebagaimana yang dinyatakan oleh Fazlur Rahman dan Mohammed Arkoun beserta kolega-kolega mereka yang memiliki keprihatinan yang sama, hanya dapat dibangun secara sistematik dengan menggunakan model gerakan tiga pendekatan secara sirkuler, dimana masing-masing dimensi dapat berinteraksi, berinterkomunikasi satu dengan lainnya. Masing-masing pendekatan berinteraksi dan dihubungkan dengan yang lainnya. Tidak ada satu pendekatan maupun disiplin yang dapat berdiri sendiri. Gerakan dinamis ini pada esensinya adalah hermeneutic.
IV. KESIMPULAN
a. Kata normatif berasal dari bahasa Inggris norm yang berarti norma ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, W.J.S. Poerwadaminta mengatakan sejarah adalah kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau peristiwa penting yang benar-benar terjadi.
c. Ruang lingkup sejarah Islam dilihat dari segi periodesasinya dibagi menjadi peride klasik, periode pertengahan dan periode modern.
d. Pengelompokkan Islam normatif dan Islam historis menurut Nasr Hamid Abu Zaid mengelompokkan menjadi tiga wilayah yaitu: Pertama, wilayah teks asli Islam (the original text of Islam), yaitu Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad yang otentik. Kedua, pemikiran Islam merupakan ragam menafsirkan terhadap teks asli Islam (Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad SAW), Ketiga, praktek yang dilakukan kaum muslim.
e. Keterkaitan normativitas dan historisitas dalam studi keIslaman. hanya dapat dibangun secara sistematik dengan menggunakan model gerakan tiga pendekatan secara sirkuler, dimana masing-masing dimensi dapat berinteraksi, berinterkomunikasi satu dengan lainnya.
V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat, dalam pembuatan makalah ini tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,kritik dan saran yang konstruktif senantiasa kami harapkan demi perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Azizi, Qodri, Elektisisme Hukum Nasional : Kompetensi antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Yogyakarta : Gama Media Offset, 2002.
Abdullah, Amin, Islam Studies di Pergurut sudah ditiuan Tinggi, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2010.
Echols, John, dan Sdiliy, Hasan, Kamus Inggris Indonesia, jakarta: Gramedia,1979, Cet.VII.
Mudzar , Atho, Pendekatan Studi Islam dalam teori dan praktek, Yogyakarta: pustaka Pelajar, 1998.
Nasution, Harun, Islam di Tinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid I, Jakarta: UI Press, 1979.
Nasution, Khoiruddin, Pengantar Studi Islam, cet. Ke 1, Yogyakarta : ACADEMIA + TAZZAFA, 2009.
Poerwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta ; Balai Pustaka, 1991,cet. XII.
Syukur, Amin, Pengantar Studi Islam, cet. Ke-5, Semarang : CV. Bima Sejati, 2006.
Zaid, Abu, Nasr, The Textuality of The Koran, Islam and Europe in Past and Present, by W. R. Hugenkoltz and K. Van Vliet-leigh (eds.), Wassenaar : NIAS, 1997.
John M. Echols dan Hasan sadiliy, Kamus Inggris Indonesia ,(jakarta: Gramedia, 1979), Cet. VII, hlm 586.
[2] W.J.S Poerwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta ; Balai Pustaka, 1991), cet. XII hlm.887.
[3] Harunasution,Islam di tinjau dari berbagai aspeknya, Jilid I (Jakarta: UI Press, 1979), hlm 56-75
[4] H. M. Atho Mudzar, Pendekatan Studi Islam dalam teori dan praktek, (Yogyakarta: pustaka Pelajar, 1998), hlm.19-22
[5] Lihat khoiruddin Nasution, Pengantar Studi Islam, cet. Ke 1 (Yogyakarta : ACADEMIA + TAZZAFA, 2009), Hlm.15.
[6] Amin Syukur, Pengantar Studi Islam, cet. Ke-5 ( Semarang : CV. Bima Sejati, 2006), Hlm. 34.
[7] Nasr Abu Zaid, “the textuality of the koran”, Islam and Europe in Past and present, by W. R. Hugenkoltz and K. Van Vliet-leigh (eds.), (Wassenaar : NIAS, 1997), Hlm.43.
[8] Qodri Azizi, Elektisisme Hukum Nasional : Kompetensi antara Hukum Islam dan Hukum Umum (Yogyakarta : Gama Media Offset, 2002), hlm. 56-57.
[9]Prof. Dr. M. Amin Abdullah, Islam Studies di Pergurut sudah ditiuan Tinggi (Yogyakarta: Pustaka Belajar), 2010.